Sabtu, Minggu, Hari Libur (Selain Hari Besar Islam)
Siang
08.00 - 13.00 WIB
Rp6.000.000 (Hari Kerja)
Rp7.800.000 (Weekend/Libur)
Malam
16.00 - 21.00 WIB
Rp7.800.000 (Hari Kerja)
Rp8.500.000 (Weekend/Libur)
Facilities:
Kapasitas ruangan sekitar 200-500 undangan
Meja penerima tamu 2 buah
Kursi 60 buah
Sound system & operator
Ruang rias
AC, air
Waktu Penyewaan Ruang Masjid untuk Akad Nikah
Jum'at
Sesudah salat Jum'at
Sabtu-Kamis Pagi
08.00 - 10.00 WIB
Sabtu-Kamis Siang
Sesudah salat Zuhur
Sabtu-Kamis Sore
Sesudah salat Asar
Biaya
Rp2.000.000 (Tanpa Sewa RSG)
Rp1000.000 (Plus Sewa RSG)
Facilities: Meja penanda-tanganan dan sound system
Biaya Ekstra
Kursi/buah
Rp20.000
Waktu Ekstra Siang
Rp1.500.000 (maks. 1 Jam)
Waktu Ekstra Malam
Rp2.000.000 (maks. 1 Jam)
Download Brosur Pelaminan
Ketentuan Ketring
Ketring diwajibkan memakai ketring yang telah terdaftar di Masjid At-Taqwa. Brosurnya dapat diunduh.
Dengan kebebasan memilih ketring, maka kepuasan terhadap menu makanan dsb. merupakan tanggung jawab pemakai gedung.
Keputusan pemilihan ketring wajib dikomunikasikan ke pihak masjid sekurang-kurangnya 15 hari sebelum hari-H.
Ketentuan Penyewaan
Mengisi formulir (download di sini atau diambil langsung di sekretariat masjid)
Membayar uang muka 50 % sebagai tanda jadi.
Pelunasan selambat-lambatnya 15 hari sebelum hari H. Jika ketentuan ini dilanggar, maka uang muka tidak dapat ditarik-kembali dan akan disalurkan untuk infaq masjid.
Jika transaksi dibatalkan, maka uang muka dan uang pelunasan tidak dapat ditarik-kembali dan akan disalurkan untuk infaq masjid.
Perubahan tanggal penggunaan gedung wajib diberitahukan kepada pihak masjid paling lambat 1 bulan sebelum ketetapan tanggal semula.
Demi kenyamanan bersama, undangan di atas 250 orang dihimbau agar dijadikan 2 shift.
Jika terjadi bencana alam, musibah, pandemi, dll., maka uang muka dan uang pelunasan tidak dapat ditarik-kembali dan akan disalurkan untuk infaq masjid.
Tidak diizinkan menggunakan musik hidup (live) seperti organ tunggal, talempong, marawis, dsb.
Tidak diizinkan memaku atau menempel sesuatu di tembok.
Tidak diizinkan membawa/ menyediakan makanan yang diharamkan Islam atau dilarang menurut undang-undang.
Dilarang membuang sampah, sisa makanan, kotoran, dll. di lingkungan masjid.
Dilarang memasuki ruang operator sound system. Kebutuhan sound dapat dikomunikasikan dengan operator yang stand by.
Dilarang mengenakan pakaian yang tidak sopan secara Islam (basahan, dodotan, terbuka aurat).
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan penyewaan ini dapat dimusyawarahkan bersama pihak masjid.