Kelas Digital MisterArie adalah website belajar online terbaik dan terpercaya dalam menyediakan bagi kalian referensi, pengayaan dan bimbingan belajar.
Home » Fiqih Haji
Haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan. Ibadah ini dilakukan di Tanah Suci Makkah pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan syariat. Selain sebagai ibadah yang mulia, haji memiliki dimensi spiritual, sosial, dan historis yang mendalam.
Ibadah haji memiliki akar sejarah yang panjang, dimulai sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Allah memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS untuk membangun Ka’bah sebagai rumah ibadah pertama di bumi. Setelah selesai membangun Ka’bah, Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyeru umat manusia agar melaksanakan haji (QS Al-Hajj: 27). Pada masa Nabi Muhammad SAW, ibadah haji disempurnakan dan dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang berlaku hingga saat ini.
Ada banyak hikmah disyariatkan haji bagi umat Islam, antara lain sebagai berikut:
Kedekatan kepada Allah: Haji adalah bentuk ibadah yang mendekatkan seorang hamba kepada Allah melalui pelaksanaan amalan fisik, mental, dan spiritual.
Persatuan Umat Islam: Haji mempertemukan umat Islam dari seluruh dunia, menunjukkan persaudaraan dan kesetaraan.
Menghapus Dosa: Haji yang mabrur dapat menghapus dosa-dosa sebelumnya.
Latihan Kesabaran: Pelaksanaan haji melatih kesabaran, ketulusan, dan pengendalian diri.
Mengenang Sejarah Islam: Berbagai ritual haji mengingatkan kembali peristiwa penting dalam sejarah Islam, seperti perjuangan Nabi Ibrahim AS dan keluarganya.
Ada beberapa syarat wajib haji, yaitu:
Rukun-Rukun Haji Rukun haji adalah amalan yang harus dilakukan. Jika salah satu rukun tidak dilaksanakan, hajinya tidak sah:
Ihram: Berniat memulai ibadah haji.
Wukuf di Arafah: Berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Thawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Sa’i: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
Tahallul: Mencukur atau memotong rambut.
Tertib: Melaksanakan rukun-rukun sesuai urutan.
Sunnah-Sunnah Haji merupakan amalan yang jika dilakukan tentu dapat menambah kesempurnaan pahala haji, tetapi jika terlewat tidak mengakibatkan batalnya haji. Sunnah haji adalah sebagai berikut:
Membaca talbiyah sejak ihram.
Berdoa di Multazam.
Shalat sunnah di Maqam Ibrahim.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina.
Melontar jumrah dengan tertib dan khusyuk.
Melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian umrah. Jamaah berniat ihram untuk haji di miqat, melaksanakan seluruh rukun dan wajib haji, kemudian setelah selesai haji, melaksanakan umrah dengan niat baru. Tata cara ini tidak membutuhkan qurban karena ibadah dilakukan secara terpisah.
Melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian haji dalam satu musim. Jenis ini menjadi pilihan banyak jamaah karena memungkinkan pelaksanaan umrah terlebih dahulu tanpa menunggu waktu haji, memberikan fleksibilitas dan pengalaman lebih dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci. Selain itu, jamaah hanya perlu membayar satu kali qurban sebagai bentuk pelengkap ibadah.
Menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus. Jamaah menjalankan kedua ibadah dalam satu rangkaian tanpa tahallul di antara keduanya. Keuntungan memilih Haji Qiran adalah jamaah cukup satu kali melaksanakan thawaf dan sa’i untuk keduanya, meski diwajibkan membayar qurban. Contohnya, seorang jamaah yang datang ke Tanah Suci pada awal bulan Dzulhijjah dapat langsung berniat ihram untuk haji dan umrah sekaligus, tanpa perlu memisahkan waktu ibadahnya.
Persiapan Ihram: Memakai pakaian ihram dan berniat di miqat.
Menuju Arafah: Pada 8 Dzulhijjah (Tarwiyah), jamaah bergerak menuju Mina untuk bermalam.
Wukuf di Arafah: Pada 9 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan wukuf, yang merupakan inti haji.
Mabit di Muzdalifah: Setelah wukuf, jamaah bermalam di Muzdalifah.
Melontar Jumrah Aqabah: Pada 10 Dzulhijjah, jamaah melontar jumrah dan menyembelih hewan qurban.
Tahallul Awal: Mencukur atau memotong rambut.
Thawaf Ifadah dan Sa’i: Mengelilingi Ka’bah dan berlari kecil antara Shafa dan Marwah.
Mabit di Mina: Bermalam di Mina dan melontar jumrah selama hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).
Thawaf Wada’: Thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.
Waktu Pelaksanaan: Haji hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah, sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja.
Rukun: Haji mencakup wukuf di Arafah, sedangkan umrah tidak.
Hukum: Haji wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah bersifat sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Durasi: Haji membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan umrah.
Pelaksanaan ibadah haji membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi fisik, mental, maupun spiritual. Dengan niat yang tulus dan pelaksanaan sesuai tuntunan syariat, ibadah haji akan menjadi perjalanan spiritual yang membawa keberkahan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca Juga: Tata Cara Ibadah Haji Lengkap
Kelas Digital MisterArie adalah website belajar online terbaik dan terpercaya dalam menyediakan bagi kalian referensi, pengayaan dan bimbingan belajar.