Hukum Berkurban dalam Islam
Hukum Berkurban dalam Islam Apa itu Kurban? Kurban, atau “Qurban” dalam bahasa Arab, adalah suatu bentuk ibadah dalam agama Islam di mana seorang muslim menyembelih hewan-hewan yang telah ditentukan pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqorrub ilallah). Dengan pengertian tersebut, belum disebut berkurban