Kelas Digital MisterArie adalah website belajar online terbaik dan terpercaya dalam menyediakan bagi kalian referensi, pengayaan dan bimbingan belajar.
Home » Kontroversi Zakat Profesi
Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat yang berkembang dalam diskursus fiqih modern. Konsep ini muncul sebagai respon terhadap perubahan struktur ekonomi umat Islam, khususnya dengan meningkatnya jumlah Muslim yang bekerja sebagai profesional, seperti dokter, insinyur, dan karyawan perusahaan. Meskipun zakat profesi dianggap relevan dengan perkembangan zaman, keberadaannya masih menuai pro dan kontra di kalangan ulama.
Para ulama dan tokoh Muslim yang mendukung zakat profesi umumnya mendasarkan pandangan mereka pada prinsip keadilan sosial dan maslahat umat. Beberapa tokoh yang mendukung adalah:
Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi Dalam bukunya Fiqh az-Zakah, al-Qaradawi menjelaskan bahwa zakat profesi merupakan pengembangan dari zakat mal yang sesuai dengan kebutuhan zaman modern. Ia berpendapat bahwa penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan tetap wajib dizakati apabila telah mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan haul (satu tahun, atau dapat dikeluarkan secara bulanan).
Dr. M. Quraish Shihab Dalam konteks Indonesia, Dr. Quraish Shihab mendukung keberadaan zakat profesi sebagai salah satu bentuk ibadah sosial yang relevan. Ia menekankan bahwa Islam mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap kaum dhuafa, dan zakat profesi dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan ekonomi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) MUI mengeluarkan fatwa yang mendukung zakat profesi sebagai bagian dari zakat mal. Menurut MUI, pendapatan dari pekerjaan atau jasa yang halal harus dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab.
Namun demikian, sebagian ulama menolak konsep zakat profesi dengan alasan bahwa tidak ada dalil yang eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis yang mewajibkannya. Beberapa tokoh yang menyampaikan kritik adalah:
Syaikh Ibn Baz Ulama Arab Saudi ini menyatakan bahwa zakat hanya diwajibkan atas harta yang secara eksplisit disebutkan dalam nash, seperti hasil pertanian, emas, perak, dan hewan ternak. Ia menolak pengembangan konsep zakat yang tidak memiliki landasan syar’i yang kuat.
Dr. Wahbah az-Zuhaili Dalam pandangannya, az-Zuhaili menekankan bahwa zakat harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat tanpa perlu penambahan jenis harta baru. Ia menyarankan agar penghasilan dari profesi lebih diarahkan kepada infaq dan sedekah sukarela.
Demikianlah, kontroversi zakat profesi mencerminkan adanya dinamika dalam memahami fiqih Islam di era modern. Pendukung zakat profesi melihatnya sebagai perluasan dari zakat mal yang bertujuan untuk menjawab tantangan zaman, sementara penentangnya lebih berpegang pada teks syariat secara literal.
Untuk menyikapi kontroversi ini, umat Islam perlu mempertimbangkan prinsip maslahat dan ketaatan pada syariat. Dalam praktiknya, umat dapat mengikuti pandangan yang lebih mendekati keyakinan dan kondisi mereka, seraya tetap mengedepankan semangat berbagi kepada sesama.
Dengan adanya perbedaan pendapat ini, penting bagi umat Islam untuk memperdalam ilmu agama, berkonsultasi dengan ulama yang kredibel, dan memahami konteks sosial-ekonomi dalam melaksanakan kewajiban zakat. Hal ini agar zakat tetap menjadi sarana keberkahan dan pemerataan kesejahteraan.
Kelas Digital MisterArie adalah website belajar online terbaik dan terpercaya dalam menyediakan bagi kalian referensi, pengayaan dan bimbingan belajar.