misterarie
Facebook
WhatsApp
Email

Fiqih Puasa

Pendahuluan

Puasa merupakan salah satu kewajiban yang Allah SWT tetapkan kepada umat Islam sebagai salah satu rukun Islam. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini menjelaskan bahwa puasa bukan hanya menjadi syariat umat Nabi Muhammad SAW, tetapi juga merupakan ibadah yang telah Allah tetapkan kepada umat-umat sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa puasa memiliki peran penting dalam membentuk ketakwaan dan kedekatan manusia kepada Tuhannya.

Baca juga: Puasa Yahudi Yom Kippur

Kewajiban puasa yang diwariskan melalui para nabi terdahulu menandakan bahwa ibadah ini adalah tradisi spiritual universal yang mengajarkan pengendalian diri, kesabaran, dan rasa syukur. Umat Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS, misalnya, juga dikenal menjalankan puasa sebagai bagian dari syariat mereka. Dalam konteks Islam, kewajiban ini diatur dengan sempurna di bulan Ramadhan, bulan penuh berkah yang memberikan peluang besar bagi umat Islam untuk memperbaiki diri dan mendekatkan hati kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan puasa, umat Islam tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga meneladani ajaran para nabi yang mengutamakan ketundukan kepada perintah Allah.

Pengertian Puasa

Dalam Mazhab Syafi’i, puasa (shaum) didefinisikan sebagai menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat karena Allah SWT.

Dua Jenis Puasa

Dasar Kewajiban Puasa Ramadan

Puasa Ramadhan diwajibkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Rasulullah SAW bersabda:

“Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Wajib Puasa Ramadan

Syarat-syarat wajib berpuasa adalah:

  1. Islam – Puasa hanya diwajibkan bagi umat Islam.
  2. Baligh – Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan untuk melatihnya.
  3. Berakal sehat – Orang yang tidak berakal atau kehilangan kesadaran tidak dikenai kewajiban puasa.
  4. Mampu – Orang yang sakit berat atau sangat tua dan tidak mampu berpuasa tidak diwajibkan, tetapi menggantinya dengan fidyah.

Cara Berpuasa

puasa
  • Niat – Niat puasa wajib dilakukan setiap malam sebelum waktu Subuh. Dalam Mazhab Syafi’i, niat merupakan rukun yang harus dilakukan di dalam hati, meskipun disunnahkan melafalkan. Contoh niat:

    “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”

  • Menahan Diri – Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Sunnah-Sunnah Shalat

kurma puasa

Beberapa amalan sunnah yang dianjurkan selama puasa:

  1. Menyegerakan berbuka puasa – Rasulullah SAW bersabda: “Manusia akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Berbuka dengan kurma atau air – Jika tidak ada, cukup dengan air putih.
  3. Mengakhirkan sahur – Rasulullah SAW bersabda: “Bersahurlah karena dalam sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  4. Banyak membaca Al-Qur’an, berzikir, dan bersedekah.
  5. Menghindari perbuatan sia-sia dan maksiat, seperti berbohong dan berkata kasar.

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa dalam Mazhab Syafi’i adalah sebagai berikut:

  1. Makan dan minum dengan sengaja – Jika dilakukan karena lupa, puasanya tidak batal.
  2. Muntah dengan sengaja – Jika muntah tidak disengaja, puasanya tetap sah.
  3. Hubungan suami istri di siang hari – Ini juga mewajibkan kaffarah, yaitu membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
  4. Keluar mani dengan sengaja – Baik dengan tangan maupun pandangan yang disengaja.
  5. Haid dan nifas – Wanita yang mengalami haid atau nifas harus mengganti puasanya di hari lain.
  6. Murtad – Orang yang keluar dari Islam selama puasanya otomatis batal.

Semoga penjelasan ini dapat menjadi panduan dalam memahami fiqih puasa sesuai Mazhab Syafi’i. Jika ada bagian yang ingin diperjelas lebih lanjut, silakan sampaikan di kolom komentar.

Baca juga: Fiqih Puasa Ramadan Penjelasan Lengkap

Video Pengayaan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Join Komunitas Kelas Digital MisterArie

misterarie baru

Kelas Digital MisterArie adalah website belajar online terbaik dan terpercaya dalam menyediakan bagi kalian referensi, pengayaan dan bimbingan belajar.

Post Terbaru

Youtube

Scroll to Top