Kelas Digital MisterArie adalah website belajar online terbaik dan terpercaya dalam menyediakan bagi kalian referensi, pengayaan dan bimbingan belajar.
Home » Cara Melakukan Tayammum
Dalam agama Islam, tayammum merupakan salah satu cara bersuci darurat yang dibolehkan apabila kita tidak dapat bersuci menggunakan air atau yang kita sebut wudu.
Berbeda dengan wudu, tayammum adalah suatu cara bersuci dengan menggunakan debu. Tetapi tidak sembarang debu, debu yang suci. Kita tidak perlu berfikir keras untuk mencari benang merah antara suci dan debu (jika suci dengan air, barangkali, dapat dipahami).
Justru dari syari’at tayammum ini Allah membuka mata kita bahwa agama itu bukan hanya soal logika (to some extent, akal kita gunakan untuk memahami maksud-maksud dalil) tetapi juga soal ketaatan. You must do it not because you understand it, you must do it simply because Allah tells you to do it (Kamu melakukan bukan karena kamu memahaminya, kamu harus melalukannya hanya karena Allah yang memerintahkan kamu untuk melakukannya).
Selain berdasarkan praktik nabi (yang dijelaskan dalam hadits), tayammum atau bersuci dengan debu dibolehkan berdasarkan ayat Al-Qur’an:
وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43)
Cara melakukan tayammum tidak sulit.
Tata cara melakukan tayammum di atas merupakan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi’i. Menurut Madzhab yang dianut oleh mayoritas muslim di dunia itu, tayammum itu dilakukan dengan dua tepukan (ke tanah). Tepukan pertama sebelum mengusap wajah dan tepukan kedua sebelum mengusap kedua tangan sampai siku.
Adapun dalil dan argumennya adalah sebagai berikut:
عَنْ أَبيِ أُمَامَةَ وَابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةُ لِليَدَيْنِ إِلىَ المِرْفَقَيْنِ
Dari Abi Umamah dan Ibni Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda”Tayammum itu terdiri dari dua tepukan. Tepukan pada wajah dan tepukan pada kedua tangan hingga siku. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Selain atas dalil tersebut, dipahami oleh kedua madzhab ini bahwa tayammum merupakan pengganti wudu. Maka, sebagaimana dalam wudu kita diwajibkan (sebagai salah satu rukun wudu) untuk membasuh sampai siku, maka demikian pula tayammum mestinya demikian batasnya.
Namun, menurut madzhab Maliki dan Hambali, tayammum itu cukup dengan satu tepukan untuk mengusap wajah dan telapak tangan sampai pergelangan saja (tidak sampai siku).
Adapun dalil dan argumennya adalah sebagai berikut:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Al-Khatthab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun engkau menangguhkan shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari, no. 338 dan Muslim, no. 368)
Lalu, ada pula sebuah hadits lain, yang sama-sama dari riwayat Ammar bin Yasir, yang redaksinya sebagai berikut:
عَنْ عَمَّار أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ فيِ التَّيَمُّمِ: ضَرْبَةٌ وَاحِدَةٌ لِلْوَجْهِ وَاليَدَيْنِ
Dari Ammar radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW berkata tentang tayammum,”Satu kali tepukan di wajah dan kedua tangan. (HR. Ahmad dan Ashabus-sittah)
Menurut Madzhab Maliki dan Hambali, hadits tentang mengusap tangan sampai siku di atas [klik ini] tergolong dha’if (lemah), makanya tidak dijadikan pijakan.
Namun, menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, hadits tersebut dikuatkan oleh pemahaman bahwa tayammum merupakan pengganti wudu sehingga mengusap tangan ke siku (dalam tayammum) seharusnya dianalogikan dengan membasuh tangan sampai siku (dalam berwudu).
Dalam perbedaan pandangan tersebut hendaknya kita tidak bertengkar (biasanya pengikutnya bertengkar hebat, padahal imam madzhabnya saling menghormati dan menghargai), sebab kedua pendapat yang didukung oleh imam-imam mu’tabar tersebut adalah sah. Sahabat nabi pun bisa mengalami perbedaan pendapat fiqih [klik ini]. Hendaknya akhlaq didahulukan di atas fiqih.
Kelas Digital MisterArie adalah website belajar online terbaik dan terpercaya dalam menyediakan bagi kalian referensi, pengayaan dan bimbingan belajar.