Kaum Yahudi dan Piagam Madinah

yahudi dan piagam madinah

Daftar Isi

Komunitas Yahudi di Madinah

Sekitar lima ratus tahun sebelum kelahiran Nabi Muhammad, orang-orang Yahudi mulai menempati Yatsrib, sebuah wilayah di utara Arab yang kini kita sebut Madinah Nabi atau Kota Nabi. Mereka melarikan diri dari Yerussalem tatkala Vespasianus dan putranya, Titus, menggempur Yerussalem dan membantai orang-orang Yahudi.

Baca juga Kisah Pembantaian Yahudi oleh Vespasianus dalam: Sejarah Perkembangan Agama Kristen

Selain di Yatsrib, para Yahudi yang terbuang juga bermukim di Khaibar di utara Yatsrib. Di Arabia, orang-orang Yahudi menunggu kedatangan Nabi Akhir zaman yang disebut messiah. Mereka berharap, sang nabi berasal dari keturunan Raja Daud yang mereka banggakan.

Oleh karena itu, tatkala para imigran Yahudi ini berkonflik dengan penduduk Arab setempat, mereka kerap melontarkan ucapan:

“Sesungguhnya kelak akan di­utus seorang nabi akhir zaman, kami akan bersamanya memerangi kalian sebagaimana kami memerangi kaum Ad dan kaum Iram.” (Ibnu Ishaq, dalam Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Baqarah Ayat 89)

Mesiah Ternyata Seorang Arab

Namun, kekecewaan dan kedengkian pun tumbuh di hati orang-orang Yahudi karena utusan Allah yang memproklamasikan dirinya sebagai nabi adalah orang Arab, namanya “Muhammad”. Messiah yang mereka tunggu ternyata bukan dari keturunan Isra’il, melainkan dari keturunan Isma’il.

Karena kebenaran tidak datang seperti yang diharapkan, maka yang bekerja adalah kedengkian. Sedikit saja orang Yahudi yang memeluk Islam dan menerima Muhammad sebagai nabi, tetapi sebagian besar menolaknya, menganggapnya sebagai nabi palsu. Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 89) menyindir mereka dengan kata-kata:

وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِّمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِن قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُم مَّا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ

Dan setelah datang kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka (Taurat), padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat ke­menangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui (bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi yang dikabarkan Taurat), mereka lalu ingkar kepa­danya. Maka laknat Allah-lah alas orang-orang yang ingkar itu.”

Piagam Madinah

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa setelah hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad memiliki otoritas ganda: sebagai “kepala” agama (Nabi) dan kepala negara. Dalam waktu cepat, sebagian penduduk Madinah yang merupakan ahli tempur memeluk Islam dan sebuah negara Islam yang kuat pun berdiri.

Dalam situasi ini, komunitas Yahudi Madinah tak mempunyai pilihan selain tunduk kepada otoritas nabi saw. Sehingga, tatkala nabi saw. menyodorkan sebuah dokumen hukum (yang dikenal sebagai “Piagam Madinah“) yang mengatur hubungan sosial-politik antar-komunitas Madinah, mereka pun menerimanya.

Sekitar 30 persen atau 14 dari 47 pasal Piagam Madinah berkenaan dengan orang-orang Yahudi. Berikut ini adalah pasal-pasal tersebut:

  1. (Pasal 16) Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
  2. (Pasal 24) Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
  3. (Pasal 25) Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
  4. (Pasal 26) Kaum Yahudi Bani Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
  5. (Pasal 27) Kaum Yahudi Bani Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf. 
  6. (Pasal 28) Kaum Yahudi Bani Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf. 
  7. (Pasal 29) Kaum Yahudi Bani Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf. 
  8. (Pasal 30) Kaum Yahudi Bani Al ‘Aus diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
  9. (Pasal 31) Kaum Yahudi Bani Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf. 
  10. (Pasal 32) Kaum Yahudi Bani Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
  11. (Pasal 33) Kaum Yahudi Bani Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf. 
  12. (Pasal 35) Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka (Yahudi). 
  13. (Pasal 37) Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya. 
  14. (Pasal 38) Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Namun, selain pasal-pasal yang khusus menyebutkan ketentuan mengenai orang Yahudi tersebut, beberapa pasal lainnya berbicara secara umum tentang seluruh elemen masyarakat Madinah, antara lain yaitu:

  1. (Pasal 18) Setiap pasukan yang berperang bersama harus bahu-membahu satu sama lain.
  2. (Pasal 44) Mereka pendukung piagam ini bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib (Madinah).
  3. (Pasal 47) Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar bepergian aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad SAW adalah Utusan Allah.

Piagam Madinah sebagai Konsensus

Dengan adanya Piagam Madinah tersebut, maka negara Madinah memiliki landasan hukum yang jelas layaknya sebuah negara modern pada masa kini. “Eksperimen” politik ini melangkahi tradisi monarki absolut yang umumnya dianut negara-negara di dunia kala itu. Nabi Muhammad ingin menegaskan bahwa sebuah negara hendaknya berdiri di atas sebuah janji suci, di atas konsensus yang wajib dipatuhi.

Namun, tak pernah ada kesempurnaan dalam kehidupan bermasyarakat. Di kemudian hari, kelompok-kelompok Yahudi melanggar konsensus yang telah disepakati. Bani Qainuqa, komunitas Yahudi yang bermukim di sebelah selatan dari Masjid Nabi, melecehkan seorang wanita muslimah. Maka, mereka pun harus menanggung konsekuensinya.

Baca Juga: Pengusiran Yahudi Bani Qainuqa

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Join Komunitas Kelas Digital MisterArie