Home » Sejarah Lahirnya Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah negara Republik Indonesia. Sejarah kelahiran Pancasila dimulai ketika penjajah Jepang mengalami kekalahan pada Perang Pasifik sehingga muncul sinyal untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Oleh karena itu, para tokoh nasional mulai berkumpul untuk merumuskan dasar-dasar negara Indonesia.
Pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) diresmikan. Tujuan panitia ini adalah untuk merumuskan dasar-dasar negara Indonesia. Kala itu, Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua BPUPKI dan didampingi oleh Raden Pandji Soeroso serta Ichibangase Yosio sebagai wakil ketua.
Maka, mula-mula, pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Sidang BPUPKI pertama digelar. Dalam masa sidang ini, ada tiga tokoh nasional yang menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno. Bagaimanakah pemikiran ketiga tokoh tersebut?
Lalu, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan gagasannya sebagai berikut:
Lalu, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya yang disebut “Panca Dharma” sebagai berikut:
Setelah sidang pertama tersebut, maka embrio Pancasila telah muncul. Ide-ide ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah perwakilan, dan keadilan telah dikemukakan. Dibungkus dengan penamaan “Panca Dharma” dari Soekarno, yang belakangan diubah menjadi “Pancasila” oleh ahli bahasa, maka momen berakhirnya sidang tersebut, yaitu tanggal 1 Juni 1945 kini kita peringati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.
Selain dasar negara, sidang pertama BPUPKI juga memusyawarahkan bentuk negara Indonesia. Melalui pemungutan suara (voting), 45 peserta menghendaki bentuk negara bangsa (nation state) sedangkan 15 peserta menginginkan bentuk negara berdasarkan islam (Islamic state). Dari hasil pemungutan suara ini, sudah tampak adanya “golongan nasionalis” dan “golongan Islamis.” Kedua golongan ini akan terus mewarnai sejarah politik Indonesia hingga hari ini.
Setelah sidang pertama tersebut, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan, tujuannya adalah untuk merancang teks proklamasi yang akan dijadikan preambule atau Pembukaan UUD 1945. Panitia sembilan berisi sembilan orang yang meliputi golongan nasionalis dan Islamis sebagai berikut:
Panitia sembilan tersebut berhasil merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Panitia Sembilan
Djakarta, 22-6-1945
Setelah sidang pertama usai, pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 digelar sidang yang kedua. Pada sidang kedua ini BPUPKI membahas tentang wilayah Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi serta pendidikan di Indonesia.
Setelah panitia BPUPKI menyelesaikan tugasnya, maka pada tanggal 7 Agustus kepanitian tersebut secara resmi dibubarkan lalu dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).