Cara Melakukan Puasa Syawwal

puasa syawwal

Apa itu Puasa Syawwal 

Puasa syawwal merupakan salah satu dari puasa sunnah yang dianjurkan bagi kita untuk melaksanakannya setelah selesai melaksanakan puasa Ramadhan. Menurut nabi, puasa ini dilaksanakan selama enam hari pada bulan Syawwal. 

Adapun dalil puasa Syawwal adalah sebagaimana sabda nabi yang berasal dari Abu Ayub Al-Anshari berikut ini,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya, “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR Muslim, dari Abu Ayub Al-Anshari)

Apakah Puasa Syawwal Harus Berturut-turut?

Menurut Ibrahim Al-Bajuri, puasa Syawwal dianjurkan pelaksanaannya enam hari berturut-turut (mutatabi’ah) dan langsung dimulai (muttashilah) pada tanggal 2 Syawwal (lebaran hari ke-2).

Namun, apabila kita tidak dapat melaksanakannya secara muttashilah (misalnya, baru bisa melaksanakan pada tanggal 15) atau tidak bisa secara mutatabi’ah (misalnya, dicicil 3 hari, kemudian sisanya pada hari lain) maka hal tersebut tidak mengapa dan tidak berakibat pada pengurangan pahala puasa, sebagaimana dikatakan oleh An-Nawawi sebagai berikut,

Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” (An-Nawawi, Syarh Muslim, Jilid 8, hal. 56)

Bolehkah Puasa Qadha sebelum Puasa Syawwal?

Pendapat Yang Membolehkan

Nah, sekarang kita masuk ke area penafsiran ulama. Menurut para ulama madzhab Hanafi, mendahulukan puasa Syawwal sebelum puasa qadha hukumnya adalah boleh. Alasannya sederhana, karena puasa qadha Ramadhan dapat dilaksanakan setelah puasa Syawwal dan waktunya relatif masih lebih panjang.

Pendapat Yang Memakruhkan

Namun, para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, tidak menyukai (me-makruh-kan) puasa Syawwal yang didahulukan sebelum puasa qadha. Alasannya karena hal tersebut seperti mendahulukan yang sunnah di atas yang wajib. Ad-Dasuqi menyatakan,

“Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.”

Pendapat Yang Melarang

Berbeda dari Hanafiah yang berada di satu ujung dan Syafi’iyah yang berada di tengahnya, para ulama madzhab Hanbali berada di ujung lain dengan melarang puasa Syawwal bagi seseorang yang belum melunasi puasa qadha Ramadhan.

مَنْ صَام تطوُّعاً وَعليْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لمْ يقْضِهِ فإنّهُ لَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ حَتَّى ُيصُوْمَه

Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” (Hadits Dha’if, dari Abu Hurairah)

Sejalan dengan pendapat madzhab Hanbali, kalangan Salafi melarang pula praktik mendahulukan puasa Syawwal sebelum puasa qadha Ramadhan. Menurut Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, jika puasa Syawwal tersebut tetap dilaksanakan, akibatnya pahala yang diperoleh hanya seperti pahala puasa sunnah biasa (sunnah muthlaq), bukan pahala puasa Syawwal.

Analisis Atas Perbedaan Pendapat Di Atas

Sebagaimana telah kita baca, hadits yang melarang pelaksanaan puasa Syawwal sebelum ketuntasan membayar puasa qadha adalah hadits dha’if, oleh sebab itu, agaknya pendapat yang melarang adalah pendapat yang kurang kuat. 

Namun demikian, di antara pendapat yang membolehkan dan yang memakruhkan, manakah yang kiranya yang akan kita pilih?

Agaknya, pendapat yang memakruhkan lebih aman untuk kita pilih. Kenapa? Penjelasannya sederhana. Pertama, baik yang membolehkan (Hanafiyah) atau yang me-makruh-kan (Malikiyah dan Syafi’iyah), sama-sama berpendapat bahwa pelaksanaan puasa Syawwal sebelum selesai qadha tidak berdampak pada pengurangan pahala puasa Syawwal. Di sini seimbang.

Namun, selanjutnya, kita dapat mengajukan pertanyaan, mana yang lebih baik, mendahulukan puasa Syawwal lalu mendapat pahala sempurna tetapi qadha Ramadhan belum selesai ataukah mendahulukan qadha Ramadhan, lalu diikuti puasa Syawwal (walaupun tidak muttashilah atau mutatabi’ah) tetapi tetap mendapat pahala yang sempurna? 

Jawabannya jelas lebih baik yang kedua. Pahala sempurna dari puasa Syawwal didapat dan hutang puasa qadha lunas, bukankah hal tersebut lebih baik? Oleh karena itu, pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah agaknya lebih kuat untuk diikuti.

Tetapi, ini hanyalah analisis. Pada  praktiknya, silakan kalian memilih pendapat sesuai dengan ulama ikutan, madzhab atau pertimbangan kalian masing-masing. Wallahu a’lam bishowab.

Baca juga: Kupas Tuntas Perbedaan Rukyatul Hilal, Wujudul Hilal dan Imkan Rukyah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post Terbaru

Hot Sale!!

taksonomi bloom
Display 3D Taksonomi Bloom

Desain Logo, Spanduk, Brosur, Sertifikat

Subscribe my channel

Scroll to Top