Home » Yuk, Kita Mengenal Puasa Ramadhan
Ramadhan adalah bulan kesembilan dari Kalender Hijriyah. Pada setiap bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa atau shaum.
Kewajiban untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan didasarkan atas perintah Allah dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqoroh, ayat 185 berikut:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
اَلإِمْسَاكُ نَهَارًا مِنَ الْمُفَطِّرَاطِ بِنِيَّةٍ مِنْ أَهْلِهِ مِنْ طَلُوْعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ
Menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa, dengan niat ibadah sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari
Orang yang wajib berpuasa adalah (1) orang muslim yang (2) sudah baligh, (3) berakal, (4) sehat, (5) mampu/kuat, (6) sedang bermukim, dan, (7) suci dari haid dan nifas.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ketika seorang muslim sudah wajib melaksanakan puasa (seperti disebutkan di atas), kemudian ia berpuasa, boleh jadi puasanya akan sah, benar, dan diterima secara hukum, tetapi boleh jadi tidak sah. Apa yang membuatnya sah?
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ
“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya” (HR. Abu Daud)
Puasa Ramadhan memang berat karena pelaksanaannya sebulan penuh, sekitar 29 atau 30 hari. Namun, ada tujuh keutamaan yang mudah-mudahan dapat memotivasi kita untuk melaksanakan puasa Ramadhan, yaitu:
وَ بِعِزَّتِى لَأَنْصُرَنَّكَ وَ لَوْ بَعْدَ حِيْنٍ
‘Demi kemuliaanku, saya pasti menolong engkau setelah ini'” (HR. Ahmad)
إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَ أَنَا أَجْزِى بِهِ
kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan Membalasnya (secara khusus) (HR. Muslim)
Tidak semua puasa seorang muslim akan diterima. “Betapa banyak orang yang berpuasa tetapi ia tidak mendapatkan (pahala) apapun dari puasanya, kecuali (yang ia dapatkan) hanya lapar dan haus saja“, kata Nabi Muhammad.
Oleh karena itu, ada hal-hal yang penting untuk kita perhatikan agar ibadah puasa kita Allah terima, yaitu:
Melihat bulan (ru’yah al-hilal) dapat kita lakukan pada masa kini dengan teropong. Namun, jika langit mendung dan bulan tidak terlihat, kita dapat menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (karena dalam kalender bulan, tidak ada tanggal 31). Metode penggenapan ini disebut istikmal (penyempurnaan bulan).
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلَاثِيْنَ
“Puasalah kalian saat melihatnya (bulan 1 Ramadhan) dan berbukalah (lebaran) saat kalian melihatnya (bulan 1 Syawwal). Namun jika (bulan itu) tidak nampak bagimu, maka sempurnakanlah bilangan (Sya’ban) menjadi tiga puluh hari.”
Adapun pada masa kini, ketika ilmu hisab atau astronomi telah dapat menentukan 1 Ramadan hingga seratus tahun ke depan, Apakah metode ru’yah al-hilal masih digunakan? Nah, inilah yang selalu menjadi perdebatan di Indonesia.
Menurut saya, kalangan tradisional (misalnya NU) melihat ru’yah al-hilal sebagai ibadah/sunnah sehingga ru’yah al-Hilal tetap menjadi prosedur utama sebagaimana nabi saw. melakukannya. Namun, menurut saya, kalangan muslim progresif (misalnya Muhammadiyah) melihatnya lebih sebagai sarana ibadah, sehingga penggunaan metode selain ru’yah al-hilal dapat dimungkinkan. Kesimpulan ini didasarkan atas pemahaman sebuah hadits Nabi yang berbunyi,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَ لَا نَحْسِبُ الشَّهْرُ هكذَا وَ هكذَا يَعْنِى مَرَّةً تِسْعِيْنَ وَ ثَلَاثِيْنَ وَ مَرَّةً ثَلَاثِيْنَ
“Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak pula berhitung. Satu bulan adalah begini dan begini, yaitu, terkadang 29 dan terkadang 30 hari (HR. Bukhori dan Muslim)
Pertama, kita harus mempunyai (1) keyakinan akan melakukan puasa, atau istilahnya, “jazm”, sehingga kita tidak ragu akan puasa atau tidak untuk besok, lalu, (2) agar tidak tertukar dengan puasa lain (sunnah atau qodho), kita harus nyatakan secara spesifik, ingin melakukan puasa apa (Ramadhan atau qodho), kapan puasanya (besok, tahun ini, atau kapan), atau istilah fiqihnya, di-“ta’yin”, kata ulama-ulama madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali (sedangkan Madzhab Hanafi tidak mewajibkan ta’yin).
Kemudian, (3), kita wajib mengucapkan penetapan niat itu, atau istilah fiqihnya, “tabyit”, sebelum memulai puasa saat fajar (sesuai hadits di atas), dan (4) memperbarui niat itu setiap malam, atau istilah fiqihnya, di-“tajdid“.
Ulama-ulama Syafi’i, Hanafi, dan Hambali mewajibkan pembaruan niat di setiap malam. Alasannya, karena yang disebut “puasa” itu adalah “ibadah menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari”. Dari satu puasa ke puasa di hari selanjutnya dipisahkan oleh waktu-waktu berbuka dan itu menunjukkan bahwa puasa itu ada 29 atau 30 hari yang terpisah-pisah, sehingga pembaruan niat diperlukan di setiap awal puasa.
Namun, ulama madzhab Maliki tidak mewajibkan pembaruan niat, alasannya adalah karena puasa Ramadhan adalah satu kesatuan utuh, jadi jazm, ta’yin, dan tabyit hanya dilakukan cukup sekali untuk satu bulan, tidak diperlukan tajdid.
Sengaja makan dan minum. Bagaimana jika kita tidak sengaja minum (karena lupa) atau makan? Hal itu tidak membatalkan puasa, tetapi wajib bagi kita untuk menghentikannya saat menyadarinya kemudian melanjutkan puasa. Nabi saw. mengatakan,
مَنْ نَسِيَ وَ هُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِب فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا اللهُ أَطْعَمَهُ وَ سَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa, padahal dia berpuasa, dia makan atau minum, maka hendaknya (segera setelah ingat) ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah Memberinya makan dan minum”
Sengaja membuat diri kita muntah dapat membatalkan puasa. Nabi mengatakan, ”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Berhubungan suami istri dapat menyebabkan batalnya puasa, walaupun tidak menyebabkan keluarnya air mani/sperma. Dalil yang menunjukkan larangan ini, antara lain, pemahaman terhadap QS. Al-Baqoroh ayat 187 yang berbunyi, “Dihalalkan bagi kamu, pada malam hari di bulan puasa, untuk ‘bercampur’ dengan istri-istri kamu …” Para ulama memahami kebalikan ayat tersebut dengan pemahaman, “penghalalannya adalah di malam hari, jadi di siang hari ‘bercampur’ dengan istri hukumnya adalah haram.”
Mengeluarkan air mani dengan sengaja, seperti dengan onani/masturbasi atau dengan bercumbu dengan istri sehingga menyebabkan keluarnya air mani dapat membatalkan puasa.
Adapun jika air mani keluar dengan tidak sengaja, seperti tatkala seseorang bermimpi “basah”, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Jika kita memasukkan sebuah benda (walaupun bukan makanan) ke dalam mulut kita, persisnya ke tenggorokan hingga tertelan, maka puasa kita batal. Sebab, benda itu berasal dari luar diri kita.
Namun, jika benda itu memang berada di mulut, seperti ludah, maka jika kita menelannya tidak menyebabkan batal puasa. Lain cerita kalau ludah itu kita keluarkan, lalu kita masukkan kembali ke mulut, maka hal tersebut dapat membatalkan.
Namun, menurut An-Nawawi (Al-Minhaj, hal. 76), jika ada sisa makanan yang begitu kecil sehingga sulit dipisahkan dari ludah, ataupun sisa makanan yang tidak kecil namun sulit dikeluarkan dari gigi kemudian tertelan, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Kata An-Nawawi,
وَلَوْ بَقِيَ طَعَامٌ بَيْنَ أَسْنَانِهِ فَجَرَى بِهِ رِيْقُهُ لَمْ يُفْطِرْ إِنْ عَجَزَ عَنْ تَمْيِيْزِهِ وَ مَجِّهِ
“Kalau ada sisa makanan di antara giginya, kemudian terbawa air liurnya (sehingga ia menelannya), maka itu tidak membatalkan puasa, apabila ia kesulitan untuk memisahkan dan mengeluarkannya.”
Sengaja memasukkan sesuatu ke hidung dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh saat berwudhu, biasanya kita selalu ber-mubalaghoh memasukkan air ke dalam hidung. Namun, kata nabi,
بَالِغْ فِى الإِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Seriuslah (mubalaghoh) kalian saat menghirupkan air ke hidung (saat berwudhu), kecuali saat kalian dalam keadaan berpuasa” (HR. Abu Daud, Al-Hakim dan Ibn Abi Syaibah)
Selain memasukkan sesuatu ke dalam hidung, puasa kita juga dapat batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam rongga telinga yang dalam (yang tidak terjangkau jari) dan ke dalam kemaluan (baik depan ataupun belakang).
Haid dan Nifas dapat membatalkan puasa karena syarat sahnya puasa (sebagaimana telah dijelaskan di muka) adalah suci dari haid dan nifas.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ الْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَ شَرَابَهُ
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan yang keji dan melakukannya pula, maka Allah tidak memerlukan dia untuk meninggalkan makan dan minumnya” (HR. Bukhori, Abu Daud, Tirmidzi)
Sunnah puasa adalah hal-hal yang kita lakukan saat berpuasa dengan tanpa-konsekuensi-berdosa jika kita tidak melakukannya, tetapi jika kita lakukan, tentu saja kita mendapatkan tambahan pahala. Apa sajakah sunnah-sunnah puasa?
اَلسَّحُوْرُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةَ مَآءٍ فَإِنَّ اللهَ وَ مَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ
“Sahur itu barakah maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur” (HR Ahmad)
Sahur itu sendiri sudah sunnah dan merupakan barokah, tetapi, jika kita makan sahur menjelang dekat-dekat sebelum fajar tiba, maka ada tambahan pahala sunnah lainnya. Kata Nabi, “Umatku masih dalam kebaikan selama mereka “bersegera” (ta’jil) dalam berbuka dan “mengakhirkan” (ta’khir) dalam sahur.” (HR. Ahmad)
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192)
كَانَ جِبْرِيْلُ يَلْقَى النَّبِيَّ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
“Jibril selalu menemui nabi saw. pada setiap malam di bulan Ramadhan untuk mengajarkannya Al-Qur’an” (HR. Bukhori dan Muslim)
أَنَّهُ كَانَ أَجْوَدُ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَ كَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُوْنُ فِى رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ
“Rasulullah adalah orang yang sangat murah hati untuk memberikan sumbangan dan beliau lebih murah hati lagi pada bulan Ramadhan, yaitu tatkala Jibril menemuinya (HR. Bukhori dan Muslim)
Demikianlah gambaran tentang puasa Ramadhan, tentang syarat wajib dan syarat sahnya, tentang hal-hal yang membatalkan puasa, dan lain sebagainya. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang puasa Ramadhan, guna menjadi pelita bagi setiap muslim yang ingin melaksanakannya.
Post Terbaru
@ 2023 MisterArie. All right reserved.