Fiqih
Hukum Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid
Hukum Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid Latar Belakang Pada awal abad ke-19, Kerajaan Saudi membongkar pemakaman tua Baqi’ di Madinah. Putra nabi, Ibrahim, dimakamkan di sini, demikian pula sahabatnya seperti As’ad bin Zuroroh. Keturunan nabi, yang dimuliakan muslim Syi’ah dan didaulat sebagai imam mereka, yaitu Hasan bin Ali, Ali bin Husain