Hukum Berkurban
Fiqih

Hukum Berkurban dalam Islam

Hukum Berkurban dalam Islam Apa itu Kurban? Kurban, atau “Qurban” dalam bahasa Arab, adalah suatu bentuk ibadah dalam agama Islam di mana seorang muslim menyembelih hewan-hewan yang telah ditentukan pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqorrub ilallah). Dengan pengertian tersebut, belum disebut berkurban